Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Register Elektronik Pada Pengadilan

untuk mempercepat terwujudnya pengelolaan pengelolaan Pengadilan yang efektif, efisien, dan modern, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mendorong agar Seluruh Pengadlan dibawahnya dapat segera menerapkan Register Elektronik; dalam pasal 28 huruf b Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dipengadilan secara Elektronik, mengatur "pengadilan yang dapat mencapai nilai pda Aplikasi SIPP sebesar 600 (enam Ratus) selama tiga bulan berturut turut,  dengan surat nomor 1152/DJU/HM02.3/12/2018 tanggal 14 desember 2018 diubah menjadi : pengadilan dengan jumlah perkara 0 s.d 500 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 900 selama 6 (enam) bulan berturut-turut. pengadilan dengan jumlah perkara 501 s.d 1000 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 8...