Register Elektronik Pada Pengadilan
untuk mempercepat terwujudnya pengelolaan pengelolaan Pengadilan yang efektif, efisien, dan modern, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mendorong agar Seluruh Pengadlan dibawahnya dapat segera menerapkan Register Elektronik; dalam pasal 28 huruf b Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dipengadilan secara Elektronik, mengatur "pengadilan yang dapat mencapai nilai pda Aplikasi SIPP sebesar 600 (enam Ratus) selama tiga bulan berturut turut, dengan surat nomor 1152/DJU/HM02.3/12/2018 tanggal 14 desember 2018 diubah menjadi : pengadilan dengan jumlah perkara 0 s.d 500 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 900 selama 6 (enam) bulan berturut-turut. pengadilan dengan jumlah perkara 501 s.d 1000 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 8...