Register Elektronik Pada Pengadilan
untuk mempercepat terwujudnya pengelolaan pengelolaan Pengadilan yang efektif, efisien, dan modern, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mendorong agar Seluruh Pengadlan dibawahnya dapat segera menerapkan Register Elektronik;
dalam pasal 28 huruf b Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dipengadilan secara Elektronik, mengatur "pengadilan yang dapat mencapai nilai pda Aplikasi SIPP sebesar 600 (enam Ratus) selama tiga bulan berturut turut, dengan surat nomor 1152/DJU/HM02.3/12/2018 tanggal 14 desember 2018 diubah menjadi :
- pengadilan dengan jumlah perkara 0 s.d 500 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 900 selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- pengadilan dengan jumlah perkara 501 s.d 1000 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 850 selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
- pengadilan dengan jumlah perkara 1001 s.d 2000 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 800 selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
- pengadilan dengan jumlah perkara lebih dari 2000 disyaratkan mencapai nilai pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP sebesar 900 selama 6 (enam) bulan berturut-turut;l
lebih lanjut dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri dengan jumlah perkara dibawah 200 (dua ratus) diwajibkan register elektronik mulai bulan maret 2019 dan untuk Pengadilan Negeri yang telah mencapai nilai yang ditetapkan selam 6 (enam) bulan berturut turut terhitung bulan januari atau berikutnya, dapat mengajukan surat usulan secara resmi melalui Ketua Pengadilan Tinggi yang selanjutnya akan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan melampirkn surat pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi yang menjamin bahwa Pengadilan Negeri tersebut selanjutnya tetap dapat mempertahankan Nilai Evaluasi Implemtasi SIPP sebagaimana ditentukan.
Komentar
Posting Komentar