Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada Tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada Tanggal 20 April 1999. Di  Indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang  konsumen  dapat mengajukan perlindungan adalah : a)      Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. b)     Undang Undang Nomor : ...

Pengertian Konsumen

Istilah konsumen berasal dari alih Bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang mengunakan barang. Tujuan pengunaan barang atau jasa nantinya menentukan termasuk konsumen kelompok mana penguna tersebut. Begitu pula Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. [1] Dalam Black’s Law Dictionary, konsumen ( consumer ) adalah a person who buys goods or services for personal, family, or household use, with no intention of resale, natural person who uses products for personal rather than business purpose . [2] Apabila diaterjemahkan secara bebas berarti bahwa seseorang yang membeli barang-barang atau jasa untuk pribadi, atau digunakan rumah tangga, dengan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Di Indonesia telah banyak diselenggarakan...

Pengertian Pelaku Usaha

Undang - Undang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) mengunakan istilah pelaku usaha. Istilah ini memiliki abstraksi yang tinggi karena dapat mencakup berbagai istilah seperti Produsen ( producer ), Pengusaha atau Pebisnis ( bussiness man), Pedagang ( Trader ), Eksportir, Importer, Penjual ( seller ), Pedagang Eceran (retailer), pembuat barang-barang jadi atau pabrikan ( manufacturer) , penyedia jasa, perajin ( cracfter). Pasal 1 Angka 3 UUPK mengartikan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah Perusahaan berupa Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir, Pedagang, D...

cara menggungah video ke YouTube

Gambar
YouTube  adalah sebuah situs web  berbagi video  yang dibuat oleh tiga mantan karyawan  PayPal  pada Februari 2005. Situs ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video. adapun cara mengunggah video ke youTube bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Login ke YouTube. Di bagian atas halaman, klik Upload  . Pilih Upload video. Sebelum mulai mengupload video, Anda dapat memilih  setelan privasi video . Pilih video yang ingin diupload dari komputer. Anda juga dapat mengimpor video dari Google Foto. Saat video diupload, Anda dapat mengedit informasi dasar dan setelan lanjutan untuk video tersebut, serta menentukan apakah ingin mengirimkan notifikasi kepada subscriber atau tidak (jika Anda menghapus centang opsi ini, subscriber tidak akan mendapatkan notifikasi). Partner juga dapat menyesuaikan  setelan Monetisasi . Anda dapat membuat judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 kara...