Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di
Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan
adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa
dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang
dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen
berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa.
Pada Tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada Tanggal 20 April
1999.
a)
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal
33 Undang Undang Dasar 1945.
b)
Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821.
c)
Undang Undang Nomor : 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d)
Undang Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa.
e)
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
f)
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor :
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh Dinas Industri dan perdagangan Propinsi/Kabupaten/Kota.
g)
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Dengan diundangkannya masalah perlindungan
konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa
mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di BPSK.
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan
hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UUPK, masih
terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber
atau dasar hukum sebagai berikut :
a)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2001 Tanggal 21
Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2001 Tanggal 21
Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2001 Tanggal 21
Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
e)
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
f)
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan
tugas dan wewenangBadan penyelesaian sengketa konsumen.
Komentar
Posting Komentar