Dasar Hukum Perlindungan Konsumen




Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa.

Pada Tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada Tanggal 20 April 1999.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang  konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
a)     Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
b)    Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
c)     Undang Undang Nomor : 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d)    Undang Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
e)     Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
f)     Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada Seluruh Dinas Industri dan perdagangan Propinsi/Kabupaten/Kota.
g)    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Dengan diundangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di BPSK.

Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UUPK, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
a)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
e)     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
f)     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan tugas dan wewenangBadan penyelesaian sengketa konsumen.

Komentar