Pengertian Konsumen
Istilah
konsumen berasal dari alih Bahasa dari kata Consumer
(Inggris-Amerika), atau consument/konsument
(belanda). Pengertian dari consumer atau
consument itu tergantung dalam posisi
mana ia berada. Secara harafiah arti kata consumer
adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang mengunakan barang. Tujuan
pengunaan barang atau jasa nantinya menentukan termasuk konsumen kelompok mana
penguna tersebut. Begitu pula Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen.[1]
Dalam
Black’s Law Dictionary, konsumen (consumer)
adalah a person who buys goods or
services for personal, family, or household use, with no intention of resale,
natural person who uses products for personal rather than business purpose.[2]
Apabila diaterjemahkan secara bebas berarti bahwa seseorang yang membeli
barang-barang atau jasa untuk pribadi, atau digunakan rumah tangga, dengan
tidak dimaksudkan untuk dijual kembali.
Di
Indonesia telah banyak diselenggarakan studi, baik yang bersifat akademis,
maupun untuk tujuan mempersiapkan dasar-dasar penerbitan suatu peraturan Perundang-Undangan
tentang perlindungan konsumen. Dalam naskah-naskah akademik dan/atau berbagai
naskah pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, cukup banyak dibahas
dan dibicarakan tentang berbagai peristilahan yang termasuk dalam lingkup
perlindungan konsumen. Dari naskah-naskah akademik itu yang patut mendapat
perhatian antara lain : [3]
a. Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen
Kehakiman (BPHN), menyusun batasan tentang konsumen akhir, yaitu pemakai akhir
dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain, dan tidak
untuk diperjual belikan.
b. Batasan konsumen dari Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia :
Pemakai
Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga
atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
c. Sedang dalam naskah akedemis yang
dipersiapkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) bekerja sama dengan
Departemen Perdagangan RI, berbunyi : Konsumen adalah setiap orang atau keluarga
yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan.
Peraturan
Perundang-Undangan negara lain, memberikan berbagai perbandingan umumnya
dibedakan antara Konsumen Antara dan Konsumen Akhir. Dalam merumuskannya, ada
yang secara tegas mendefinisikannya dalam ketentuan umum perundang-undangan
tertentu, ada pula yang termuat dalam Pasal tertentu bersama-sama dengan
pengaturan sesuatu bentuk hubungan hukum.[4]
Bagi
Konsumen Antara, barang atau jasa itu adalah barang atau jasa kapital, berupa
bahan baku, bahan penolong atau komponen dari produk lain yang akan
diproduksinya (produsen). kalau ia Distributor atau Pedagang berupa barang
setengah jadi atau barang jadi yang menjadi mata dagangannya. Konsumen antara
ini mendapatkan barang atau jasa itu dipasar industri atau pasar produsen.[5]
Sedang
bagi Konsumen Akhir, barang dan/jasa itu adalah barang atau jasa konsumen,
yaitu barang atau jasa yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pribadi, keluarga atau rumah tangganya (produk konsumen). Barang atau jasa
konsumen ini umumnya diperoleh di pasar-pasar konsumen, dan terdiri dari barang
atau jasa yang umumnya digunakan didalam rumah tangga masyarakat.[6]
Pengertian konsumen dalam
UUPK diatur di dalam Pasal 1 Ayat (2) yaitu : Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Penjelasan Pasal 1 Ayat (2) UUPK tersebut menjelaskan
bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen
antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk,
sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai
bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam
Undang-undang ini adalah konsumen akhir.
Komentar
Posting Komentar