Pengertian Konsumen




Istilah konsumen berasal dari alih Bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang mengunakan barang. Tujuan pengunaan barang atau jasa nantinya menentukan termasuk konsumen kelompok mana penguna tersebut. Begitu pula Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen.[1]

Dalam Black’s Law Dictionary, konsumen (consumer) adalah a person who buys goods or services for personal, family, or household use, with no intention of resale, natural person who uses products for personal rather than business purpose.[2] Apabila diaterjemahkan secara bebas berarti bahwa seseorang yang membeli barang-barang atau jasa untuk pribadi, atau digunakan rumah tangga, dengan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali.

Di Indonesia telah banyak diselenggarakan studi, baik yang bersifat akademis, maupun untuk tujuan mempersiapkan dasar-dasar penerbitan suatu peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan konsumen. Dalam naskah-naskah akademik dan/atau berbagai naskah pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, cukup banyak dibahas dan dibicarakan tentang berbagai peristilahan yang termasuk dalam lingkup perlindungan konsumen. Dari naskah-naskah akademik itu yang patut mendapat perhatian antara lain : [3]
a.       Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman (BPHN), menyusun batasan tentang konsumen akhir, yaitu pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain, dan tidak untuk diperjual belikan.
b.      Batasan konsumen dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia :
Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
c.       Sedang dalam naskah akedemis yang dipersiapkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) bekerja sama dengan Departemen Perdagangan RI, berbunyi : Konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan.

Peraturan Perundang-Undangan negara lain, memberikan berbagai perbandingan umumnya dibedakan antara Konsumen Antara dan Konsumen Akhir. Dalam merumuskannya, ada yang secara tegas mendefinisikannya dalam ketentuan umum perundang-undangan tertentu, ada pula yang termuat dalam Pasal tertentu bersama-sama dengan pengaturan sesuatu bentuk hubungan hukum.[4]

Bagi Konsumen Antara, barang atau jasa itu adalah barang atau jasa kapital, berupa bahan baku, bahan penolong atau komponen dari produk lain yang akan diproduksinya (produsen). kalau ia Distributor atau Pedagang berupa barang setengah jadi atau barang jadi yang menjadi mata dagangannya. Konsumen antara ini mendapatkan barang atau jasa itu dipasar industri atau pasar produsen.[5]

Sedang bagi Konsumen Akhir, barang dan/jasa itu adalah barang atau jasa konsumen, yaitu barang atau jasa yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga atau rumah tangganya (produk konsumen). Barang atau jasa konsumen ini umumnya diperoleh di pasar-pasar konsumen, dan terdiri dari barang atau jasa yang umumnya digunakan didalam rumah tangga masyarakat.[6]

Pengertian konsumen dalam UUPK diatur di dalam Pasal 1 Ayat (2) yaitu : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi  kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Penjelasan  Pasal 1 Ayat (2) UUPK tersebut menjelaskan bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.


                [1] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,  Diadit Media, Jakarta,  2001,  hlm. 3.
                [2] Bryan A. Garner, Black’law Dictionary, Minnesota, West Group, 1999,  hlm. 311.
                [3] Az. Nasution, Loc.cit, hlm. 9-10
                [4] Ibid. hlm. 13
                [5] Ibid. hlm. 14     
                [6] ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen