Pengertian Pelaku Usaha
Undang
- Undang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) mengunakan istilah
pelaku usaha. Istilah ini memiliki abstraksi yang tinggi karena dapat mencakup
berbagai istilah seperti Produsen (producer),
Pengusaha atau Pebisnis (bussiness man), Pedagang
(Trader), Eksportir, Importer, Penjual
(seller), Pedagang Eceran (retailer),
pembuat barang-barang jadi atau pabrikan (manufacturer),
penyedia jasa, perajin (cracfter).
Pasal
1 Angka 3 UUPK mengartikan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Selanjutnya
dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaku usaha yang termasuk
dalam pengertian ini adalah Perusahaan berupa Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir,
Pedagang, Distributor dan lainnya.
Cakupan
luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan
pengertian pelaku usaha dalam masyarakat Eropa terutama Negara Belanda, bahwa yang dapat dikualifikasi sebagai pelaku
usaha adalah : pembuat produk jadi (finished
product), penghasil bahan baku, pembuat suku cadang, setiap orang yang
menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda
pengenal tertentu atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli pada
produk tertentu, importir suatu produk dengan maksud untuk dijualbelikan,
disewakan, disewagunakan (leasing)
atau distribusi lain dalam transaksi perdagangan, pemasok (Suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importer tidak dapat ditentukan.[1]
Dalam
pengertian Pelaku Usaha tersebut, tidaklah mencakup eksportir atau pelaku usaha
di luar negeri, karena UUPK membatasi orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia.[2]
Pengertian
pelaku usaha yang bermakna luas tersebut, akan memudahkan konsumen menuntut
ganti kerugian. Konsumen yang dirugikan akibat pengunaan produk tidak begitu
kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan diajukan, karena banyak pihak
yang dapat digugat, namun akan lebih baik lagi seandainya UUPK tersebut
memberikan rincian sebagaimana Directive,
sehingga konsumen dapat lebih mudah lagi untuk menentukan kepada siapa ia
akan mengajukan tuntutan jika ia dirugikan akibat penggunaan produk. [3]
Dalam
Pasal 3 Directive ditentukan bahwa :
1. Produsen berarti pembuat produk akhir, produsen
dari setiap bahan mentah, atau pembuat dari suatu suku cadang dan setiap orang
yang memasang nama, mereknya atau suatu tanda pembedaan yang lain pada produk,
menjadikan dirinya sebagai produsen.
2. Tanpa mengurangi tanggung gugat produsen,
maka setiap orang yang mengimpor suatu produk untuk dijual, dipersewakan, atau
untuk leasing, atau setiap bentuk
pengedaran dalam usaha perdagangannya dalam masyarakat Eropa, akan dipandang
sebagai produsen dalam arti Directive
ini, dan akan bertanggung gugat sebagai produsen.
3. Dalam hal produsen suatu produk tidak dikenal
identitasnya, maka setiap leveransir/Supplier
akan bertanggung gugat sebagai
produsen, kecuali ia memberitahukan orang yang menderita kerugian dalam waktu
yang tidak terlalu lama mengenai identitas produsen atau orang yang menyerahkan
produk itu kepadanya. Hal yang sama akan berlaku dalam kasus barang/produk yang
diimpor, jika produk yang bersangkutan
tidak menunjukkan identitas importer sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2),
sekalipun nama produsennya dicantumkan.
Komentar
Posting Komentar