Pengertian Pelaku Usaha



Undang - Undang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) mengunakan istilah pelaku usaha. Istilah ini memiliki abstraksi yang tinggi karena dapat mencakup berbagai istilah seperti Produsen (producer), Pengusaha atau Pebisnis (bussiness man), Pedagang (Trader), Eksportir, Importer, Penjual (seller), Pedagang Eceran (retailer), pembuat barang-barang jadi atau pabrikan (manufacturer), penyedia jasa, perajin (cracfter).

Pasal 1 Angka 3 UUPK mengartikan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah Perusahaan berupa Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir, Pedagang, Distributor dan lainnya.

Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam masyarakat Eropa terutama Negara Belanda,  bahwa yang dapat dikualifikasi sebagai pelaku usaha adalah : pembuat produk jadi (finished product), penghasil bahan baku, pembuat suku cadang, setiap orang yang menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli pada produk tertentu, importir suatu produk dengan maksud untuk dijualbelikan, disewakan, disewagunakan (leasing) atau distribusi lain dalam transaksi perdagangan, pemasok (Suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importer tidak dapat ditentukan.[1]

Dalam pengertian Pelaku Usaha tersebut, tidaklah mencakup eksportir atau pelaku usaha di luar negeri, karena UUPK membatasi orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.[2]

Pengertian pelaku usaha yang bermakna luas tersebut, akan memudahkan konsumen menuntut ganti kerugian. Konsumen yang dirugikan akibat pengunaan produk tidak begitu kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan diajukan, karena banyak pihak yang dapat digugat, namun akan lebih baik lagi seandainya UUPK tersebut memberikan rincian sebagaimana Directive, sehingga konsumen dapat lebih mudah lagi untuk menentukan kepada siapa ia akan mengajukan tuntutan jika ia dirugikan akibat penggunaan produk. [3]

Dalam Pasal 3 Directive ditentukan bahwa :
1.      Produsen berarti pembuat produk akhir, produsen dari setiap bahan mentah, atau pembuat dari suatu suku cadang dan setiap orang yang memasang nama, mereknya atau suatu tanda pembedaan yang lain pada produk, menjadikan dirinya sebagai produsen.
2.      Tanpa mengurangi tanggung gugat produsen, maka setiap orang yang mengimpor suatu produk untuk dijual, dipersewakan, atau untuk leasing, atau setiap bentuk pengedaran dalam usaha perdagangannya dalam masyarakat Eropa, akan dipandang sebagai produsen dalam arti Directive ini, dan akan bertanggung gugat sebagai produsen.
3.      Dalam hal produsen suatu produk tidak dikenal identitasnya, maka setiap leveransir/Supplier akan bertanggung  gugat sebagai produsen, kecuali ia memberitahukan orang yang menderita kerugian dalam waktu yang tidak terlalu lama mengenai identitas produsen atau orang yang menyerahkan produk itu kepadanya. Hal yang sama akan berlaku dalam kasus barang/produk yang diimpor, jika produk yang  bersangkutan tidak menunjukkan identitas importer sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2), sekalipun nama produsennya dicantumkan.


                [1] Johannes Gunawan, “Product Liability” dalam Hukum Bisnis Indonesia, Pro Justisia, Tahun XII, Nomor 2, April 1994, hlm. 7.
                [2] Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Hukum, RajaGrafindo Persada, 2005, hlm. 9.
                [3]                                     , Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga,2000, hlm. 31.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen